berikut beberapa wewenang (LPS) lembaga penjamin simpanan
a. menetapkan dan memungut premi penjaminan
b. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
d. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
e. menjatuhkan sanksi administratif
f. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan