1. Perencanaan, tahap penentuan jumlah jumlah yang di cetak oleh bank yang berkoordinasi dengan pemerintah, amtara lain terkait dengan asumsi
tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, jumlah yang akan di cetak serta jumlah yang rusak dan akan di tarik dari peredaran.
2. Pencetekan, di lakukan olah bank dengan menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan dan harus menjaga mutu, keamanan dan harga bersaing.
3. Pengeluaran, dilakukan dan di tetapkan oleh bank indonesia, di tempatkan dalam lembaran negara serta di umumkan melalui media masa.
4. Pengedaran, bank indonesia mengedarkan uang rupiah sesuai dengan kebutuhan jumlah uang yang beredar.
5. Pencabutan dan Penarikan, pencabutan dan penarikan rupiah dari peredaran di lakukan dan di tetapkan oleh bank indonesia serta di beri penggantian
sebesar nilai nominal yang sama.
6. pemusnahan, dilakukan oleh bank indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah.