prinsip-prinsip keadilan sosial yang terdapat dalam konstitusi antara lain:
1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan sosial harus di terapkan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
2. Kemakmuran Rakyat: Prinsip ini menekankan bahwa negara harus memperjuangkan kemakmuran rakyat dengan memperhatikan keadilan distributif.
3. Persamaan dan Keadilan: Prinsip ini menuntut bahwa setiap warga negara Indonesia harus di perlakukan sama tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, suku bangsa, ras, dan golongan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam negara harus diletakkan pada rakyat.
5. Kepastian Hukum: Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia harus memperoleh perlindungan hukum yang sama dan adil.
6. Kemandirian Ekonomi: Prinsip ini menekankan bahwa negara harus memperjuangkan kemandirian ekonomi Indonesia dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
7. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia: Prinsip ini menuntut bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki hak yang sama untuk hidup, berpendapat, dan berorganisasi.
8. Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan