1. Cek: adalah instrumen keuangan yang di terbitkan oleh nasabah bank untuk melakukan pembayaran. Cek biasanya di cetak pada kertas khusus dengan
nomor rekening, nama pemegang rekening, dan jumlah uang yang akan di bayarkan.
2. Giro: memiliki peran sebagai surat perintah pada pihak bank, bedanya engan cek giro tidak di pakai untuk kepentingan mencairkan dana, namun lebih kepada
memindahkan anggaran nesabah seseorang ke nasabah lain yang tertera di giro.
3. Nota debit: lebih merujuk pada surat yang di terbitkan lembaga perbankan yang berfungsi sebagai penagih hutang dengan cara kliring berdasarkan kesepakatan yang telah di buat
4. Nota kredit: fungsi utama nota kredit adalah mengirim meupun memindahkan saldo nontunai pada nasabah melalui sistem kliring.
5. Kuitansi transfer/wesel: mrupakan instrumen pembayaran nontunai yang berbasis warkat atau surat berharga dari bank tertentu.
6. Telegraphic transfer: instrumen berbasis warkat ini bisa di gunakan dalam kegiatan memindahkan saldo dari rekening nasabag 1 ke nasabah lain tetapi masih
dalam lingkup bank yang sama.