Thursday 7th December 2023

Sebagai warga negara Indonesia, terdapat kewajiban dalam menjaga NKRI, antara lain: 

1. Kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Kewajiban untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
3. Kewajiban untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
4. Kewajiban untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
5. Kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak dan kepentingan orang lain.
6. Kewajiban untuk membayar pajak dan iuran sosial lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top