Sebagai warga negara Indonesia, terdapat hak dalam menjaga NKRI, antara lain:
1. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara damai.
2. Hak untuk memilih dan di pilih dalam pemilihan umum.
3. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
4. Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
5. Hak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
6. Hak atas perlindungan hukum dan keamanan.