Saturday 30th September 2023

Proses penilaian risiko yang di lakukan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terhadap bank di lakukan melalui tiga tahapan, yaitu:

1. Identifikasi risiko: LPS mengidentifikasi dan mengkategorikan jenis-jenis risiko yang mungkin terjadi pada bank yang akan di nilai.
2. Evaluasi risiko: LPS melakukan penilaian atas dampak dan kemungkinan terjadinya risiko pada bank yang di nilai,

kemudian menentukan tingkat risiko secara   keseluruhan.
3 . Penetapan tindakan: Setelah mengevaluasi risiko, LPS menentukan tindakan yang harus dilakukan oleh bank

untuk mengurangi risiko tersebut dan memberikan rekomendasi kepada bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top