Proses penilaian risiko yang di lakukan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terhadap bank di lakukan melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Identifikasi risiko: LPS mengidentifikasi dan mengkategorikan jenis-jenis risiko yang mungkin terjadi pada bank yang akan di nilai.
2. Evaluasi risiko: LPS melakukan penilaian atas dampak dan kemungkinan terjadinya risiko pada bank yang di nilai,
kemudian menentukan tingkat risiko secara keseluruhan.
3 . Penetapan tindakan: Setelah mengevaluasi risiko, LPS menentukan tindakan yang harus dilakukan oleh bank
untuk mengurangi risiko tersebut dan memberikan rekomendasi kepada bank.