Saturday 30th September 2023

Berikut adalah langkah-langkah proses pengajuan klaim oleh nasabah kepada LPS: 

1. Nasabah harus mengecek apakah bank tempat ia menabung adalah anggota LPS atau bukan.
2. Jika bank tersebut adalah anggota LPS, nasabah dapat mengajukan klaim kepada LPS melalui bank tempat ia menabung.
3. Nasabah di haruskan mengisi formulir klaim yang telah di sediakan oleh LPS, dan melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti bukti identitas, bukti kepemilikan rekening, dan bukti transaksi.
4. Setelah dokumen dan formulir klaim di terima oleh LPS, LPS akan memproses klaim tersebut dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keaslian dokumen.
5. Jika klaim nasabah di nyatakan sah, LPS akan membayar klaim tersebut dalam waktu yang telah di tentukan. Namun, jika klaim tersebut tidak sah, LPS akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada nasabah mengenai alasan penolakan klaim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top