Proses penerbitan surat izin dari Badan Pengawas Investasi (BPI) dapat berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah hukum yang bersangkutan. Namun, secara umum prosesnya meliputi tahap-tahap seperti pendaftaran, evaluasi, pemeriksaan, dan pengumuman.
Pada tahap evaluasi, BPI akan mengevaluasi permohonan dan dokumen pendukung, serta melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pihak yang mengajukan permohonan. Jika semua persyaratan terpenuhi, BPI akan mengumumkan dan menerbitkan surat izin kepada pihak yang bersangkutan.