Proses penerbitan obligasi oleh IKNB di mulai dengan penerbitan prospektus yang berisi informasi
mengenai karakteristik obligasi dan profil penerbit, yang akan di setujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu,
obligasi akan di tawarkan ke pasar melalui penjualan di pasar sekunder. Investor yang tertarik untuk membeli obligasi dapat
melakukan pembelian melalui perantaraan bank, broker, atau lembaga keuangan lainnya.