Sunday 24th September 2023

Proses penerbitan obligasi oleh IKNB di mulai dengan penerbitan prospektus yang berisi informasi

mengenai karakteristik obligasi dan profil penerbit, yang akan di setujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu,

obligasi akan di tawarkan ke pasar melalui penjualan di pasar sekunder. Investor yang tertarik untuk membeli obligasi dapat

melakukan pembelian melalui perantaraan bank, broker, atau lembaga keuangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top