Proses penerbitan izin Unit Usaha Syariah (UUS) di lakukan oleh OJK dengan beberapa tahapan.
Pertama, bank konvensional yang ingin membuka UUS harus menyusun proposal yang berisi rencana bisnis UUS, struktur organisasi.
Kemudian, proposal tersebut harus di ajukan ke OJK beserta dengan persyaratan administratif dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah OJK melakukan evaluasi terhadap proposal dan dokumen yang di ajukan, OJK akan memberikan izin pendirian UUS jika memenuhi semua persyaratan