Proses penerbitan izin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi tahap
pendaftaran, evaluasi, pengumuman, dan penerbitan izin jika memenuhi persyaratan.
Tahap evaluasi mencakup pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku,
pengalaman dan kredibilitas lembaga, kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli yang terlibat, serta kapasitas teknis dan keuangan.