Proses penerbitan izin Lembaga Pembiayaan Rakyat (LPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meliputi tahap pendaftaran, evaluasi, pengumuman, dan penerbitan izin jika memenuhi persyaratan.
Tahap evaluasi mencakup pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku, pengalaman dan
kredibilitas lembaga, kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli yang terlibat, serta kapasitas teknis dan keuangan.