Sunday 24th September 2023

Proses penerbitan izin Lembaga Pemeringkat Efek (LPE) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi

tahap pendaftaran, evaluasi, pengumuman, dan penerbitan izin jika memenuhi persyaratan. Tahap evaluasi

mencakup pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku, pengalaman dan

kredibilitas lembaga, kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli yang terlibat, serta kapasitas teknis dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top