Proses penerbitan izin Lembaga Pemeringkat Efek (LPE) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi
tahap pendaftaran, evaluasi, pengumuman, dan penerbitan izin jika memenuhi persyaratan. Tahap evaluasi
mencakup pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku, pengalaman dan
kredibilitas lembaga, kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli yang terlibat, serta kapasitas teknis dan keuangan.