Mekanisme kontribusi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam mengatasi kegagalan bank meliputi dua tahapan, yaitu:
1. Penilaian dan pemantauan risiko: LPS melakukan penilaian risiko terhadap bank anggota secara berkala untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi.
2. Penjaminan simpanan: Jika terjadi kegagalan bank, LPS akan memberikan bantuan dana penjaminan simpanan kepada nasabah bank untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi. LPS akan menggunakan dana yang terkumpul dari kontribusi bank anggota sebagai premi penjaminan simpanan untuk membayar klaim nasabah. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dari kegagalan bank dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.