Untuk menghitung nilai tunai pada Asuransi Jiwa Syariah, perlu di lakukan beberapa langkah berikut:
1. Identifikasi jenis produk asuransi yang di miliki.
2. Periksa kontrak asuransi untuk mengetahui informasi mengenai nilai tunai, termasuk besarnya dana investasi yang telah terkumpul.
3. Tentukan apakah produk asuransi memiliki nilai tunai yang dapat di ambil sebelum jatuh tempo atau setelah jatuh tempo.
4. Jika produk asuransi memiliki nilai tunai yang dapat di ambil sebelum jatuh tempo, periksa kontrak asuransi untuk mengetahui besarnya biaya pencairan dan apakah terdapat denda atau potongan lain.
5. Jika produk asuransi memiliki nilai tunai yang dapat di ambil setelah jatuh tempo, periksa kontrak asuransi untuk mengetahui besarnya dana investasi yang telah terkumpul dan nisbah bagi hasil yang berlaku pada waktu tersebut.
6. Hitung nilai tunai dengan cara mengalikan dana investasi yang telah terkumpul dengan nisbah bagi hasil yang berlaku pada waktu tersebut.