Cara melakukan perlindungan hukum atas perangkat lunak yang telah di lisensikan adalah dengan mengajukan tuntutan
hukum kepada pihak yang menggunakan perangkat lunak tanpa izin atau melanggar ketentuan lisensi yang telah di tetapkan.
Hal ini dapat di lakukan dengan bantuan pengacara atau ahli hukum yang memahami masalah lisensi perangkat lunak.