Cara kerja Asuransi Jiwa Syariah hampir sama dengan produk asuransi jiwa konvensional.
Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam prinsip-prinsip yang di gunakan, yaitu:
1. Prinsip saling tolong menolong (Tabarru’): Peserta membayar premi untuk membantu peserta lain yang membutuhkan santunan jika terjadi musibah.
2. Prinsip kehati-hatian (Prudence): Dana yang terkumpul dari premi peserta di investasikan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
3. Prinsip keadilan (Equity): Jika terjadi klaim, dana santunan di bayarkan dari dana yang terkumpul sesuai dengan besarnya klaim dan prinsip keadilan.