Jika bank yang menjadi anggota LPS mengalami kegagalan, LPS akan memberikan ganti rugi kepada nasabah dengan nilai maksimal yang di jamin oleh LPS.
LPS akan melakukan penyelesaian klaim tersebut dalam waktu yang di tentukan oleh peraturan yang berlaku. Selain itu, LPS juga akan berkoordinasi dengan
otoritas terkait dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah kegagalan bank secara menyeluruh.