Protokol Paris adalah sebuah perjanjian internasional yang di tandatangani pada tahun 2015 sebagai bagian dari Konvensi
Perubahan Iklim. Tujuannya adalah untuk mengurangi pemanasan global menjadi di bawah 2 derajat Celsius di atas level pra-industri
dan berupaya mencapai penurunan 1,5 derajat Celsius. Selain itu, Protokol Paris juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
adaptasi negara-negara terdampak perubahan iklim