Giro adalah sebuah instrumen keuangan yang di terbitkan oleh bank sebagai surat perintah pembayaran atas nama nasabahnya kepada
bank lain atau pihak ketiga yang di tunjuk untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima yang di tentukan.
Giro juga dapat di artikan sebagai transfer dana antarbank, yang di lakukan atas permintaan nasabah atau perusahaan yang ingin
mengirimkan uang ke rekening penerima di bank lain.