prinsip keadilan sosial yang umum diakui dan dipraktikkan di berbagai negara antara lain:
1. Kesetaraan: Setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses sumber daya, hak, dan keuntungan yang ada dalam masyarakat.
2. Keadilan distributif: Setiap orang harus menerima porsi yang sama atau adil dari sumber daya dan keuntungan yang ada dalam masyarakat.
3. Keadilan prosedural: Proses pengambilan keputusan harus di lakukan secara adil, objektif,dan semua orang harus di beri kesempatan yang sama untuk mempengaruhi keputusan tersebut.
4. Solidaritas sosial: Masyarakat harus menghargai dan merangkul keragaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai seperti kerjasama, kepedulian, dan empati untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil.
5. Keadilan restoratif: Ketika kesalahan terjadi, keadilan harus di cari dengan memperbaiki kerusakan yang terjadi dan memulihkan hubungan yang rusak.
6. Keadilan gender: Setiap individu harus di perlakukan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
7. Keadilan generasi: Keuntungan dan sumber daya yang ada dalam masyarakat harus di wariskan kepada generasi mendatang.