OJK memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan
di Indonesia melalui beberapa tugas dan fungsi, antara lain:
1. Menerbitkan peraturan dan kebijakan untuk mengatur sektor jasa keuangan
2. Memberikan izin usaha serta melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan
3. Mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal serta memantau kegiatan bursa efek
4. Mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan, lembaga pembiayaan, dan lembaga pembiayaan syariah
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga asuransi dan dana pensiun
6. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan fintech dan layanan