Berikut adalah beberapa kewenangan yang di miliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugasnya:
1. Menetapkan kebijakan dan peraturan tentang penyelenggaraan penjaminan simpanan
2. Menilai risiko keuangan bank yang menjadi anggota LPS dan memantau kondisi keuangan mereka
3. Memberikan pengawasan dan saran kepada bank anggota LPS mengenai pengelolaan risiko dan keuangan
4. Melakukan pemantauan terhadap kebijakan yang di terapkan oleh bank anggota LPS terkait produk, jasa, dan layanan yang di berikan kepada nasabah
5. Memberikan penjaminan atas simpanan nasabah yang di jamin oleh LPS
6. Menetapkan dan mengumumkan besaran premi yang dibayarkan oleh bank anggota LPS