Beberapa kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memberikan jaminan atas simpanan nasabah antara lain:
1. Menjamin simpanan nasabah di bank atau lembaga keuangan non-bank yang terdaftar dan di awasi oleh otoritas yang berwenang.
2. Membayar ganti rugi kepada nasabah jika bank atau lembaga keuangan non-bank mengalami kebangkrutan atau kesulitan finansial dan tidak mampu membayar simpanan nasabah.
3. Mengambil alih aset dan liabilitas bank atau lembaga keuangan non-bank yang di jamin jika mengalami kebangkrutan.
4. Melakukan tindakan restrukturisasi terhadap bank atau lembaga keuangan non-bank yang dijamin jika terdapat kesulitan finansial yang masih dapat diatasi