Saturday 30th September 2023

Lembaga Pembiayaan Rakyat (LPR) memiliki kewenangan untuk memberikan pembiayaan kepada

masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit dari bank konvensional. Kewenangan LPR

meliputi menentukan besaran kredit yang dapat di berikan, menetapkan suku bunga dan jangka waktu pembiayaan,

mengevaluasi kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit, serta menentukan jenis jaminan yang di perlukan untuk pengajuan kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top