Lembaga Pembiayaan Rakyat (LPR) memiliki kewenangan untuk memberikan pembiayaan kepada
masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit dari bank konvensional. Kewenangan LPR
meliputi menentukan besaran kredit yang dapat di berikan, menetapkan suku bunga dan jangka waktu pembiayaan,
mengevaluasi kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit, serta menentukan jenis jaminan yang di perlukan untuk pengajuan kredit.