Beberapa kewenangan Lembaga Pemeringkat Efek (LPE) dalam memberikan peringkat efek antara lain:
1. Menilai kinerja keuangan dan manajemen emiten atau penerbit obligasi.
2. Menilai kinerja sektor industri dan kondisi makroekonomi yang berhubungan dengan efek yang di perdagangkan.
3. Menilai risiko investasi terkait dengan efek tersebut.
4. Memberikan peringkat terhadap efek yang di nilai sesuai dengan standar dan metodologi yang berlaku.
5. Memberikan rekomendasi kepada investor terkait dengan efek yang dinilai.