Beberapa kewenangan BPI dalam mengawasi pasar modal antara lain:
1. Menerbitkan peraturan dan standar pengawasan.
2. Memberikan izin dan pembatalan izin bagi pihak yang terkait dengan pasar modal.
3. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan di pasar modal, termasuk terhadap emiten, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal.
4. Memberikan sanksi dan tindakan lainnya terhadap pelanggar aturan pasar modal.
5. Mendorong kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen di bidang pasar modal.