Saturday 30th September 2023

beberapa kebijakan OJK terkait Asuransi Jiwa Syariah antara lain:

1. Regulasi mengenai kegiatan usaha asuransi syariah: OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur kegiatan

usaha asuransi syariah, termasuk persyaratan modal minimum, tata cara investasi, dan ketentuan pengelolaan risiko.

2. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS): OJK menetapkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) yang

harus di terapkan oleh perusahaan asuransi jiwa syariah dalam pelaporan keuangan.

3. Regulasi mengenai perlindungan konsumen: OJK juga mengeluarkan regulasi yang menetapkan perlindungan

konsumen, seperti hak klaim dan pembebasan premi jika terjadi kecelakaan atau sakit kritis.

4. Regulasi mengenai wakalah: OJK mengeluarkan regulasi mengenai wakalah, yaitu mekanisme pengelolaan

dana nasabah oleh perusahaan asuransi jiwa syariah.

5. Pembentukan lembaga pemeringkat: OJK juga mendorong pembentukan lembaga pemeringkat yang

dapat memberikan informasi mengenai kinerja dan kredibilitas perusahaan asuransi jiwa syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top