beberapa kebijakan OJK terkait Asuransi Jiwa Syariah antara lain:
1. Regulasi mengenai kegiatan usaha asuransi syariah: OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur kegiatan
usaha asuransi syariah, termasuk persyaratan modal minimum, tata cara investasi, dan ketentuan pengelolaan risiko.
2. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS): OJK menetapkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) yang
harus di terapkan oleh perusahaan asuransi jiwa syariah dalam pelaporan keuangan.
3. Regulasi mengenai perlindungan konsumen: OJK juga mengeluarkan regulasi yang menetapkan perlindungan
konsumen, seperti hak klaim dan pembebasan premi jika terjadi kecelakaan atau sakit kritis.
4. Regulasi mengenai wakalah: OJK mengeluarkan regulasi mengenai wakalah, yaitu mekanisme pengelolaan
dana nasabah oleh perusahaan asuransi jiwa syariah.
5. Pembentukan lembaga pemeringkat: OJK juga mendorong pembentukan lembaga pemeringkat yang
dapat memberikan informasi mengenai kinerja dan kredibilitas perusahaan asuransi jiwa syariah.