Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin beberapa jenis produk simpanan di bank, antara lain:
1. Giro
2. Deposito
3. Tabungan
4. Sertifikat deposito
5. Deposito berjangka
6. Produk simpanan lainnya yang telah disetujui oleh LPS dan tercantum dalam peraturan LPS.