Sunday 24th September 2023

jenis kegiatan pengawasan yang di lakukan oleh OJK di sektor jasa keuangan, antara lain:

1. Pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan secara umum, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Pengawasan terhadap kegiatan operasional dan manajemen risiko lembaga jasa keuangan, termasuk risiko kredit, likuiditas, pasar, dan operasional.
3. Pengawasan terhadap kesehatan keuangan lembaga jasa keuangan, termasuk analisis terhadap rasio keuangan dan kinerja keuangan.
4. Pengawasan terhadap pemasaran produk dan layanan keuangan, termasuk pengawasan terhadap iklan dan promosi produk dan layanan keuangan.
5. Pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan atau potensial terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top