OJK dan BI adalah dua lembaga yang berbeda dalam sistem keuangan Indonesia.
OJK bertanggung jawab mengatur, mengawasi, dan memberikan izin usaha pada lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan.
Sedangkan BI berfungsi sebagai bank sentral yang bertanggung jawab mengatur dan menjaga stabilitas sistem keuangan
serta menjalankan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas harga.