Skema perlindungan ganda Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah program yang memberikan
perlindungan tambahan bagi nasabah yang memiliki simpanan di bank yang melakukan merger atau penggabungan.
Dalam skema ini, jika bank yang bersangkutan mengalami kegagalan dan tidak dapat membayar klaim nasabah, maka LPS
akan memberikan perlindungan ganda hingga mencapai batas maksimal nilai simpanan yang di jamin oleh LPS.