Pengaturan optimal kontribusi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) merujuk pada penetapan
besarnya kontribusi yang harus di bayarkan oleh bank anggota kepada LPS sebagai premi penjaminan
simpanan. Besar kontribusi harus mencakup risiko yang di hadapi oleh masing-masing bank sehingga premi
yang di terima oleh LPS dapat menutupi biaya penjaminan simpanan jika terjadi kegagalan bank.