BI-RTGS adalah kependekan dari Bank Indonesia Real Time Gross Settlement System, yaitu
sistem kliring dan penyelesaian transaksi yang di operasikan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transfer
dana antarbank secara real-time dan gross settlement (penyelesaian bruto). BI-RTGS di gunakan untuk
menyelesaikan transaksi besar yang nilainya setara atau melebihi batas tertentu dalam mata uang Rupiah di Indonesia.