Saturday 30th September 2023

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebagai pengaman dan perlindungan terhadap

simpanan masyarakat yang di simpan di bank yang terdaftar di Indonesia. LPS bertanggung jawab untuk memberikan

jaminan atas simpanan masyarakat hingga batas maksimal yang telah di tetapkan jika terjadi kegagalan bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top