Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebagai pengaman dan perlindungan terhadap
simpanan masyarakat yang di simpan di bank yang terdaftar di Indonesia. LPS bertanggung jawab untuk memberikan
jaminan atas simpanan masyarakat hingga batas maksimal yang telah di tetapkan jika terjadi kegagalan bank.